Pelabuhan dan Terminal

Pelabuhan
Definisi
Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, definisi pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.

Peran Pelabuhan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 tahun 2009 bab II pasal 4, pelabuhan memiliki peran sebagai:

  1. simpul dalam jaringan transportasi sesuai hierarkinya;
  2. pintu gerbang kegiatan perekonomian;
  3. tempat kegiatan alih moda transportasi;
  4. penunjang kegiatan industri dan/atau perdagangan;
  5. tempat distribusi, produksi, dan konsolidasi muatan atau barang; dan
  6. mewujudkan Wawasan Nusantara dan kedaulatan negara.

Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor 54 tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan bab III pasal 5 ayat 2, menjelaskan mengenai jangka waktu perencanaan dalam rencana induk pelabuhan dibagi menjadi 3, yaitu:

  • Jangka panjang yaitu di atas 15 (lima belas) tahun sampai dengan 25 (dua puluh lima) tahun.
  • Jangka menengah yaitu di atas 10 (sepuluh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun.
  • Jangka pendek yaitu 5 (lima) tahun sampai dengan 10 (sepuluh) tahun.

Hierarki Pelabuhan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 tahun 2009 bagian kedua pasal 6 ayat 3, menyatakan bahwa pelabuhan laut secara hierarki terdiri atas:
1. Pelabuhan utama
Pelabuhan utama adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.

2. Pelabuhan pengumpul
Pelabuhan pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.

3. Pelabuhan pengumpan
Pelabuhan pengumpan adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi.

Terminal
Definisi
Berdasarkan undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, bab I pasal 1 ayat 20, dituliskan bahwa definisi terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.

Jenis-jenis Terminal
Terminal dibagi berdasarkan komoditas yang dilayani. Jenis-jenis terminal di pelabuhan antara lain:
1. Terminal peti kemas
4
Terminal Peti Kemas Surabaya

2. Terminal penumpang
5
Terminal Penumpang Kendari

3. Terminal curah kering
6
Terminal Curah Kering Cirebon
4. Terminal curah cair
7
Terminal Curah Cair Kabil
5. Car terminal
8
Car Terminal di Pelabuhan Tanjung Priok


6. Terminal konvensional
9
Terminal Konvensional Batam

7. Terminal ro-ro
10
Terminal Ro-ro Manila, Filipina

2 thoughts on “Pelabuhan dan Terminal”

    1. sederhana, semua kembali lagi ke pemerintah karena pelabuhan untuk barang atau transit sempat gak boleh dipegang oleh swasta (setau aku sekarang udah boleh dipegang swasta, tapi baru beberapa waktu aja), jadi pengembangan pelabuhan kurang maksimal dan sempat dianak tirikan dan baru di masa Jokowi baru lebih diperhatikan..

Leave a comment